Bupati Cianjur H. Herman Suherman Melalui Dinas Perhubungan melaunching dan meresmikan Parkir Berlangganan berstiker hologram yang di tempel Di Plat Nomor Kendaraan bertempat di Kantor Pelayanan Samsat, Jumat(15/7/22)
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2022 tentang Keringanan pembayaran retribusi parkir dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi corona virus disease, Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur telah memberlakukan sistem parkir berlangganan tahunan untuk parkir di tepi jalan umum, di ruas jalan kabupaten cianjur.
Berikut tarif retribusi parkir berlangganan :
- Tarif Kendaraan Roda 2 =Rp.50.000 per Tahun.
- Tarif Kendaraan Roda 4 atau lebih =Rp.100.000 per Tahun.
Kami Pemerintah Kabupaten Cianjur ingin mengurangi beban masyarakat khususnya dalam bidang perparkiran namun untuk yang ber plat nomor luar cianjur bisa langsung menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
“Insyaallah untuk kedepannya, dengan adanya parkir berlangganan ini nantinya tukang parkir akan kita beri insentif, secara proposional sehingga dengan program ini semua pihak diuntungkan. Masyarakat akan diuntungkan dan Pemerintah pun insyaallah tidak akan ada kebocoran, tentu kita semua ingin Cianjur bisa jadi lebih baik lagi,” kata Bupati.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Forkopimda Cianjur, Ketua MUI Cianjur KH. Abdul Rauf, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cianjur Nenden Heniwati, Kepala BJB Cabang Cianjur Erry Rinaldy serta para pimpinan OPD