Pemkab Cianjur menggelar rapat evaluasi program sembako tahun 2021 dan rencana pelaksanaan program sembako tahun 2022 yang diikuti Camat, Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Cianjur di Gedung Bale Praja, Jalan Siliwangi Cianjur, Senin (24/1/22).
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Dandim 0608 Cianjur, Letkol Arm Haryanto, Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, Sekda Cianjur H. Cecep S. Alamsyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Arief Purnawan, Kadinsos Cianjur, Asep Suparman dan lainnya.
Herman menegaskan, pada pelaksanaan program sembako tahun 2022 tidak boleh ada pelanggaran pada proses pembagian sembako.
“Seperti adanya kerjasama antara E-Warong dengan suplier yang ada perjanjian. Kita pastikan pembagian sembako ini harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Herman, prinsip dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bukan lagi menjadi penerima sembako, melainkan KPM ini adalah pembeli sembako.
“Jadi sebagai pembeli KPM dapat memilih jumlah sembako yang akan dibelikan, jumlahnya dapat disesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh KPM, asalkan tidak melanggar peraturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadinsos Cianjur, Asep Suparman mengatakan, saat ini tercatat ada 733 agen E-Warong di 32 Kecamatan.
“Tentunya pada tahun ini kita berkomitmen agar program sembako harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(yuda)