Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan TNI/ Polri melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merk dengan perkiraan nilai barang Rp. 499.459.000 ( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi dengan mekanisme ultimum remidium dengan total denda Rp. 597.643.800 (Lima ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga delapan ratus Rupiah) dan jumlah barang 110.400 batang dan 2894,4 Liter.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Pendopo Cianjur dan pemusnahan utama di lingkungan Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur dengan cara dimasukan kedalam lubang galian untuk dihancurkan oleh alat berat dan kemudian ditimbun, Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan itu masyarakat diimbau untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai, kemudian ningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan masyarakat berperan ikut serta melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui telepon (0251)8352486 atau surat elektronik bcbogor@customs.go.id.