Pemkab Cianjur menerapkan sistem parkir berlangganan, hal ini untuk mencegah terjadinya kebocoran di lapangan.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, apabila Cianjur ingin maju dan sukses maka perlu inovasi, mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan zaman.
Menurut Herman, salah satu inovasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur adalah parkir berlangganan.
Adapun tarif retribusi parkir berlangganan ditepi jalan umum untuk :
- Mobil 100.000/tahun
- Motor 50.000/tahun
“Berapa kali pun parkir di jalan Kabupaten maka akan free alias gratis selama satu tahun,” kata Bupati Cianjur H. Herman Suherman.
Daftar bisa di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur atau menghubungi nomor WA : +62 813-8725-4251
Berikut ini adalah tempat parkir jalan Kabupaten yang bisa menggunakan parkir berlangganan di Wilayah Kota Cianjur :
- Jl Mangunsarkoro
- Jl Hos Cokroaminoto
- Jl Ir H Juanda
- Jl Dewi Sartika
- Jl KH Ashari
- Jl Siti Jenab
- Jl Suroso
- Jl Moch Ali
- Jl Yulius Usman
- Jl Aria Cikondang
- Jl Ostista
- Jl Ruko Ramayana
- Jl Taifur Yusuf
- Jl Adi Sucipto
Ciranjang :
- Jl Jati
- Jl Moch Ali
“Insyaallah dengan kartu berlangganan ini disamping memudahkan dan secara biaya akan lebih murah dibandingkan tidak berlangganan selama satu tahun,” ungkap Herman.