Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Alamat | |
Jl. Siliwangi Gang Lika (Gudang Aspal) No. 315 | bpbd@cianjurkab.go.id |
Telepon | Website |
(0263) 2912416 | bpbd.cianjurkab.go.id |
Faximile | Sosial Media |
(0263) |
BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang bergerak dalam Penanggulangan Bencana (PB) di Daerah, yang dimaksud Daerah dalam hal ini yakni Pemerintah Kabupaten, yang Dasar pembentukan awalnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 yang diperkuat dengan Peraturan Kepala BNPB (Perka) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, di Kabupaten Cianjur BPBD diatur pada Peraturan Daerah No.02 tahun 2010 tentang perubahan pertama atas peraturan daerah No 07 tahun 2008 tentang organisasi pemerintah daerah dan pembentukan organisasi perangkat daerah kabupaten cianjur, Peraturan Daerah Nomor. 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 83 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2010 tentang tugas, fungsi dan tata kerja unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah