Banyaknya pertanyaan seputar informasi yang membingungkan masyarakat Cianjur seperti harus adanya sertifikat rumah jika ingin mencairkan dana stimulan bagi masyarakat yang terdampak rumah rusak berat dan bantuan sebesar 500 ribu tidak akan diberikan.
Bupati Cianjur, H. Herman Suherman menjawab berbagai macam pertanyaan-pertanyaan tersebut yang dilayangkan masyarakat terkait dengan informasi tersebut.
“Pak bu untuk bantuan yang rumah rusak berat tidak harus ada sertifikat (tepuk tangan riuh masyarakat), tapi sertifikat tidak ada bisa penggantinya pakai SPPT, jika SPPT tidak ada minta langsung surat rekomendasi dari kepala desa, pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat, itu silahkan,” ucap bupati saat melaksanakan kegiatan Cianjur Bangkit di Desa Nyalindung Kecamatan Cugenang, Rabu (8/2/2022).
Adapun informasi bantuan uang tunai 500 ribu rupiah tidak akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak karena rumahnya rusak berat itu salah informasi.
“Kalau untuk uang yang 500 ribu itu langsung dikirimkan dari pusat kepada rekening masyarakat masing-masing, jadi bukan tidak diberikan tapi langsung masuk direkening,” imbuhnya.