Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Dr. Asep N. Mulyana di dampingi Bupati Cianjur H. Herman Suherman, Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Desa Haurwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur Ricky Tommy. H, Forkopimcam Desa Haurwangi hadiri peresmian Kampung Restorative Justice atau biasa disebut Kampung Tengtrem Adhyaksa bertempat di Kantor Desa Haurwangi , Rabu (18/5/22)
Bahwa dengan di resmikannya Kampung Restorative Justice dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan Pidana mengacu pada Pemidanan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Dengan adanya kampung tengtrem adhyaksa bertujuan agar hukum bisa mengayomi masyarakat, menjadikan masyarakat tentram, damai disini hukum luas bukan hanya kepastian, keadilan dan bukan hanya kemanfaatan akan tetapi bisa menciptakan kedamaian,” ungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana seusai resmikan Kampung Restorative justice.