Bupati Cianjur H. Herman Suherman yang di Dampingi Ketua TP PKK Kabupaten Cianjur Hj. Anita Sincayani hadiri Acara Seminar Nasional Perbup No 38 Tahun 2021 Pencegahan Kawin Kontrak Upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang bertempat di Bale Praja. Senin, (23/5/22)
Kawin kontrak sangat bertentangan dengan Undang undang No 1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara. masyarakat menilai kalau kawin kontrak dimaknai sebagai upaya melegalkan bentuk perzinahan, perselingkuhan, dan upaya melepaskan diri dari tekanan kemiskinan.
“mudah-mudahan dengan perbup dan sosialisasi mengingatkan untuk semua bahwa di Cianjur ada Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang kawin kontrak setelah muncul kasus poliandri hal tersebut dengan disosialisasikan ini menjadi pengingat dan semangat warga Cianjur untuk berhati-hati terhadap kekerasan perempuan,” tutur herman
lanjutnya Bupati mengatakan, kita upayakan dengan rumah kita bersama (kitab) kita upayakan agar bisa dilanjutkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Mudah-mudahan dengan semangat dan dorongan kaum perempuan di Cianjur bisa di lanjutkan kedalam pembuatan Perda, Kementerian perempuan sangat mensupport dan berjanji akan memberikan Regulasi memperkuat Perbup yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Turut Hadir Pada Acara Tersebut Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Direktur Eksekutif Rumah Kita Bersama, Forkopimda Kabupaten Cianjur dan Tamu Undangan lainnya.