“Permasalahan tanah sangat sensitif, banyak masalah yang timbul dan menjadi konflik bahkan menjadi permasalahan hukum akibat dari sengketa tanah dan masalah lain yang berkaitan dengan tanah, oleh karenanya saya minta kepada para camat yang pada hari ini dilantik menjadi pejabat pembuat akta tanah sementara, untuk melaksanakan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, laksanakan tugas – tugas sebagai PPATS sesuai dengan hukum dam perundang – undangan yang berlaku” hal tersebut disampaikan Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat memberikan arahan kepada 17 Camat yang dilantik menjadi PPATS, Rabu 22/12 di Aula Kantor BPN Cianjur.
Lebih lanjut Bupati mengatakan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan sebaik – baiknya terkait dengan pertanahan, serta dalam proses pembuatannya agar senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan terutama Kepala Desa sebagai administrator di Desa yang mengetahui permasalahan tanah di wilayahnya.
Ke 17 Camat yang dilantik pada kesempatan tersebut antara lain Camat Sukanagara, Takokak, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Leles, Naringgul, Karangtengah, Mande, Sukaresmi, Cipanas, Cilaku, Bojongpicung, Haurwangi, Ciranjang, Sukaluyu dan Tanggeung, dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur Anthony Tarigan, SH.